Tabloid Nyata Vs Jawapos: 'Pertarungan' Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya
Tabloid Nyata Vs Jawapos. Foto : Istimewa--
SURABAYA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Surabaya menjadi ajang 'pertarungan' antara Tabloid Nyata dan Jawapos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers.
Mereka memperdebatkan perihal piutang hingga kepemilikan saham yang ada.
Pengacara Jawapos, Kimham Pentakosta mengatakan, pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.
Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.
BACA JUGA:Curhat Dahlan Iskan: Ada BUMN Omsetnya Kalah dengan Tukang Bakso, Tapi Gak Bisa Ditutup
BACA JUGA:Dipandu Komut WSM Dahlan Iskan, Enim Ekspres Webinar Bersama Menko Luhut
"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim saat ditemui awak media di halaman utama Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 23 Juli 2025.
Ia menjelaskan, akta jual-beli pun telah ditandatangani.
"Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos," klaimnya.
Sementara itu, pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto, membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat.
BACA JUGA:Sales Automation dan Perannya dalam Membangun Kepercayaan Pelanggan
Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.
"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: