Curi Suku Cadang Kendaraan, Pemuda Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
Pelaku pencurian suku cadang kendaraan diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul. Foto : Istimewa--
Dijelaskannya, penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polda Sumsel dalam rangka menekan angka kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Muara Enim.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: