Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Gunung Megang diamankan di Malpolsek Gunung Megang. Foto : Istimewa--
"Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel," tegas Iptu A Yurico, Senin 8 September 2025.
Adapun langkah hukum yang telah dilakukan, yakni penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tersangka.
BACA JUGA:Pj Gubernur Apresiasi Polda Sumsel Berhasil Amankan 3 Tersangka dengan BB Sabu Seberat 49,64 Kg
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba," imbuhnya.
"Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: