Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui berstatus sebagai pengedar yang juga pengguna narkoba aktif.
BACA JUGA:2 Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Segini Barang Buktinya
Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan laboratorium.
Sedangkan terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.
"Kami bertekat sepenuhnya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.