Sekda Sumsel Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pandangan Umum 8 Fraksi Terkait Raperda Sumsel Energi Gemilang
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, menghadiri Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel, Senin 23 Februari 2026. Foto : Istimewa --
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus mematangkan langkah penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor energi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, menghadiri Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel, Senin 23 Februari 2026.
Rapat paripurna ini dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Nopianto.
BACA JUGA:Penguatan BUMD untuk PSN, Gubernur Herman Deru Sampaikan Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang
BACA JUGA:Pemkab-DPRD Muara Enim Sepakati Raperda APBD 2026 Sebesar Rp3,1 Triliun
Agenda paripurna membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, khususnya terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Sebanyak 8 fraksi DPRD Provinsi Sumsel secara bergantian menyampaikan pandangan umum yang memuat pokok pikiran, masukan, serta pertanyaan strategis terhadap Raperda tersebut.
Pandangan disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap aspek tata kelola, profesionalisme manajemen, transparansi, serta akuntabilitas perusahaan ke depan.
BACA JUGA:11 Propemperda Muara Enim 2026 Disahkan
BACA JUGA:Kesbangpol Muara Enim Ajak Parpol dan Masyarakat Evaluasi Pasca-Pemilu 2024
Perubahan status badan hukum diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Nopianto, menegaskan bahwa seluruh pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
