Oleh karena itu, operasi yang sukses ini adalah langkah penting dalam menghentikan jaringan perdagangan orang dan memastikan para pekerja migran Indonesia dilindungi dari tindakan eksploitasi yang tidak manusiawi.
BACA JUGA:Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT
Lebih lanjut, Antonius mengingatkan akan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya pemberangkatan secara ilegal. Banyak calon pekerja migran terjebak dalam tawaran yang tidak jelas, yang sering kali berujung pada situasi berisiko tinggi.
Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat lebih waspada dan mendorong mereka untuk memilih jalur yang legal dan aman dalam mencari pekerjaan.
Ini merupakan tindakan pencegahan yang strategis dan perlu terus dilakukan secara masiv dan berkesinambungan, terutama di wilayah yang merupakan sumber pekerja migran.
Sebagai bagian dari komitmen LPSK, dukungan bagi pekerja migran yang terjebak dalam situasi sulit sangat penting.
BACA JUGA:LPSK Kolaborasi dengan PT Semen Padang dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana
BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah
Pada 2024 (per Oktober) LPSK telah memberikan kurang lebih 943 program perlindungan dalam perkara TPPO berupa failitasi restitusi (530).
Kemudian, pemenuhan hak prosedural (341), rehabilitasi psikososial (22), rehabilitasi psikologis (15), perlindungan fisik (10), perlindungan hukum (8), bantuan medis (6).
Keberhasilan operasi ini menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dan kepolisian dalam memberantas jaringan perdagangan manusia.
Sinergi yang kuat antara LPSK, kepolisian, dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja migran, serta mencegah kasus-kasus serupa terulang di masa depan.
BACA JUGA:Ini Harapan LPSK pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:TNI-AD Jawab Keluh Kesah Warga Pulau Bawean dengan Tindakan Nyata
LPSK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait guna meningkatkan upaya pencegahan serta penegakan hukum dalam kasus-kasus pemberangkatan migran ilegal.