Nah, ini yang ada pada mental masyarakat sekarang, ingin kaya secara instan.
BACA JUGA:Membangun Budaya Literasi di Bulan Ramadhan
Salah satu jalurnya adalah dengan judi online, dengan mental kurang sejahtera yang mengakibatkan kecenderungan berpikir mendapatkan uang dengan cara instan dengan judi online.
Peran pemerintah harus ada dalam mencegah pelaku judi online dan mulai menyejahterakan masyarakat Indonesia yang berkekurangan.
Selain menyejahterakan orang yang kekurangan dengan memberikan lapangan pekerjaan, pemerintah juga bisa menyebarkan dampak negatif dari kecanduan judi online.
Hal ini bisa menjadi langkah baik agar ada efek jera bagi pelaku judi online dan orang yang ingin melakukan judi online.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Kekerasan Anak dan Remaja
Seperti disinggung di awal-awal bahwasanya pelaku judi online akan melakukan pinjol untuk melakukan depo.
Sementara laporan OJK per Febuari 2024 beberapa bulan lalu masyarakat Indonesia yang melakukan pinjol mencapai 61,1 Trilliun rupiah, Sungguh nominal yang fantastis.
Jangan sampai dibiarkan menjadi kegiatan sehari-hari dalam kegiatan pinjol, walaupun memang pinjol adalah kegiatan baik awalnya untuk menyambung kehidupan dan membeli barang yang sangat dibutuhkan tapi juga bisa menjadi bumerang jika dilakukan untuk judi online.
Jika sudah melakukan pinjol, harus segera dilunasi dengan cara menyicil dengan baik, agar tidak mempunyai catatan buruk di BI dalam urusan pinjam meminjam.
BACA JUGA:Dari Kami untuk Dunia Pers Nasional
Dan jika bisa jangan melakukan pinjaman apapun agar hidup bisa tenang dan tidak dihantui dengan hutang.
Oleh sebab itu, pinjol dan judi online menjadi musuh bersama bagi masyarakat Indonesia yang semakin banyak terjangkit dengan kedua hal buruk tersebut.
Adanya vaksin revolusi mental seharusnya bisa menjadi penawar untuk tidak melakukan kedua hal itu.
Padahal vaksin revolusi mental sudah digaungkan cukup lama tapi belum bekerja sama sekali dalam sendi kehidupan bermasyarakat.