"Hal itu merupakan persyaratan prinsip dasar penyembelihan," sambung dia.
Masih dikatakan Ulil, bahwa pihaknya berharap agar melalui pelatihan ini para peserta dapat berinovasi dalam pengaplikasian di tempat usahanya masing-masing.
Selanjutnya dapat menularkan ilmu yang didapat kepada orang lain, sehingga nantinya akan semakin banyak masyarakat yang memahami tata cara menyembelih hewan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pada kegiatan Idul Adha.
Untuk itu, Pemerintah terus berkomitmen memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
BACA JUGA:11 Hal yang Harus Dihindari dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Orang yang Berkurban
Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada 3 regulasi utama.
Pertama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan
Pelatihan ini, diikuti oleh 30 orang peserta para pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, maupun pelaku usaha rumah makan/catering yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 6-7Juni 2023.
"Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode ceramah-diskusi, tanya-jawab, dan praktek pemotongan/penyembelihan ternak kambing dan ayam di RPH Lawang Kidul," tutup Ulil didampingi beberapa narasumber yang berkompeten. (*)