Muslim Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan

Muslim Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan

Ilustrasi syarat hewan yang boleh dikurbankan. FOTO : IST--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Pada saat idul adha banyak sekali umat muslim yang ingin berkurban.

Karena selain mendapatkan pahala yang sangat besar kita juga dapat berbagi antar sesama.

Bukankah berbagi itu suatu hal yang sangat menyenangkan dan membahagiakan?

Ada kata lain sebutan dari idul adha itu adalah hari raya kurban, karena selesai shalat Id banyak sekali umat muslim menyembelih hewan kurban tersebut.

BACA JUGA:Peduli Sekitar Perusahaan, RMKE Bersama RMK Grup Indonesia Bagikan 20 Hewan Kurban

Seperti dikutip dari hadist riwayat Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan juga Abu dawud menyebutkan, diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda “ Tidak ada hari-hari di mana amal kebajikan lebih disukai oleh Allah SWT daripada hari-hari ini, maksudnya hari pertama hingga kesepuluh zulhijah, Para sahabat bertanya ‘ wahai Rasulullah, meski dibandingkan dengan berjihad di jalan Allah sekalipun? ‘, Beliau menjawab, ‘Meskipun dibandingkan dengan jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang berjuang dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak satu pun diantara keduanya itu yang kembali (mati syahid)’.

Hewan yang harus dikurbankan bukan asal hewan saja, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat islam.

Dikutip oleh enimekspres.co.id dari beberapa sumber, ada beberapa syarat hewan yang boleh dikurbankan yang wajib Anda ketahui, diantaranya :

1. Hewan yang harus dikurbankan adalah hewan ternak

Tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban, syarat yang pertama adalah hewan ternak, seperti apa hewan ternak itu?

BACA JUGA:PT TeL Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar

Hewan ternak contohnya unta, sapi, kerbau, kambing dan juga domba.

Seperti yang telah dijelaskan di dalam alqur’an surat Al-Hajj ayat 34 yang artinya “ Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan atau kurban, supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. 

Hewan kurban sudah ditetapkan tetapi walaupun berkurban 100 ekor ayam ataupun 500 bebek tetap tidak sah karena ayam dan bebek tidak termasuk hewan kurban walaupun sama-sama hewan ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: