MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pemkab Muara Enim menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA).
Kegiatan berlangsung di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, pada Sabtu 8 Juni 2024.
"Ini waktu yang sangat tepat karena sebentar lagi mendekati hari raya Idul Adha, sebab akan banyak masyarakat yang akan menyembelih hewan kurban," jelas Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perternakan (TPHP) Kabupaten Muara Enim, H. Ulil Amri saat membuka acara.
"Sebab tidak setiap orang melakukan pemotongan atau penyembelihan. Itu bisa karena belum paham, takut dan sebagainya. Makanya kita gelar pelatihan ini," lanjut dia.
BACA JUGA:Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Menurut Ulil, bahwa setiap Hari Raya Idul Adha umat Islam selalu melaksanakan ibadah kurban dengan cara menyembelih hewan (kurban).
Namun dalam pemotongan Hewan Kurban tidak sembarangan, tetapi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor - 114/Permentan/PD.410/9/2014 serta Fatwa MUI Nomor : 12 Tahun 2009.
Yang menyatakan bahwa penyembelihan yang syari harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu hewan yang disembelih harus halal, cukup umur, sehat dan tidak cacat, serta masih hidup saat disembelih.
Penyembelih harus beragama Islam, telah aqil baligh, dan memahami penyembelihan yang syari.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, PT Bukit Asam Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban di Tanjung Enim
Kemudian, alat sembelih harus tajam, bukan kuku/gigi/taring atau tulang.
Terakhir, harus memahami tata cara penyembelihan secara syari, yaitu hewan dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat dengan teknik tertentu tanpa melukai fisik kurban, lalu membaca Tasmiyah ketika akan disembelih.
Dengan adanya pelatihan Juru Sembelih Halal, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada proses penyembelihan hingga pengemasan dan pendistribusian daging dengan baik dan memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
"Intinya dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi 2 aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan)," imbuhnya.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Sesuai dengan Ketentuan Islam