MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah.
BBM ini tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penjualan BBM ini dilakukan dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tersangkanya berinisial AW (46), merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.
BACA JUGA:Tegas! Polisi Bongkar 5 Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak Muara Enim
Ia diamankan saat melintas di Jalan Lintas Muara Enim Batas Kota, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang menjelaskan, penangkapan terhadap AW berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas.
"Anggota yang berpatroli mencurigai satu mobil Isuzu Traga pickup berwarna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY," jelas AKP RTM Situmorang, Senin 3 Juni 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 buah tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.
BACA JUGA:Mobil Kijang Ini Terbakar Saat Sedang Antre BBM di SPBU Kepur, Sang Sopir Diburu Polisi
Kemudian, 2 drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual.
Ada juga 2 drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan dan 12 derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah.
Dijelaskannya, bahwa minyak tanah tersebut dibawa dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual di Dusun Muara Enim.
Tersangka AW melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pertamina (hasil olahan masyarakat) dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
BACA JUGA:Usai Isi Solar di SPBU Lubuklinggau, Mobil Truk Alami Mogok, Ternyata BBM Tercampur Air