Walau ada juga beberapa ISP diajak kerja sama oleh Starlink untuk sekadar memenuhi persyaratan izin di sini.
Jadi starlink itu bukan sekedar perusahaan perangkat dan layanan satelit semata, sebagaimana perusahaan satelit lain.
Tapi Starlink juga bisa berfungsi sebagai perusahaan internet service provider, bahkan juga bisa berfungsi sebagai platform digital, mengingat Elon Musk juga memiliki perusahaan X (dulu Twitter) yang sekarang tak hanya sekedar medsos tapi juga mengarah menjadi platform media komunikasi yang berfungsi beragam.
BACA JUGA:Dari Kami untuk Dunia Pers Nasional
Ini bahayanya.
Perusahaan Elon Musk itu bukan hanya trafik dan kontennya di luar jangkauan yuridiksi, kedaulatan digital dan kewenangan hukum nasional Indonesia tapi juga fungsinya bisa dimanfaatkan mereka yang ingin melawan kedaulatan negara atau yang mengancam keamanan nasional.
Perusahaan Starlink sebagai perusahaan AS itu dilindungi oleh Undang-Undang Amerika Serikat (UU AS) yang bernama US Cloud Act 2018.
Menurut UU tersebut, data yang mereka kumpulkan atau berada di perusahaan AS tidak boleh diakses negara lain (termasuk Indonesia), tapi harus terbuka pada Pemerintah dan penegak hukum AS.
BACA JUGA:Menyoal Nepotisme dalam Pemilihan Langsung
Persoalannya, Starlink apakah lebih nurut pada hukum di Indonesia, atau tunduk pada hukum Amerika Serikat? Ini harus jelas.
Kalau mereka melayani Papua atau daerah konfik lain maka datanya bisa diakses intelejen dan pemerintah AS untuk kepentingan politiknya.
Sebaliknya data-data itu tidak bisa diakses oleh Pemerintah Indonesia.
Di situlah kenapa Starlink ini dapat membahayakan keutuhan NKRI, saat melayani wilayah gunung-gunung dan pedalaman Papua lalu dipakai untuk kepentingan pemberontakan.
BACA JUGA:Bukan Pesimistis, Cuma Realistis
Seperti yang terjadi sekarang di Ukraina.
Teknologi komunikasi yang dipakai tentara Ukraina melawan Rusia adalah Starlink.