Jangan sampai rakyat mencari jalannya sendiri untuk meraih keadilan.
Jangan sampai pula pemerintahan mendatang mengalami public distrust berkelanjutan!
Satu hal lagi yang sangat penting dalam UUD 1945 pada Pembukaan disebutkan “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Jadi “bahagia” merupakan tujuan dan target utama kita. Namun semuanya perlu perjuangan sebab bangsa Indonesia baru diantar sampai ke “pintu gerbang”.
BACA JUGA:Sumber Pendanaan Partai Politik
Sebab itu kata “Bahagia” dan “ke pintu gerbang” harus ditempatkan sebagai “kata kerja” (verb), bukan “kata benda” (noun).
Sebab itu untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur diperlukan perjuangan.
Semuanya dalam kerangka “process of becoming”. Dan itu bisa diwujudkan melalui putusan MK.
Semua yang dilakukan majelis hakim MK akan menjadi catatan sejarah.
BACA JUGA:Saat Anggota Dewan Khianati Tuhan
Kini tergantung para hakim MK. Mereka ingin meninggalkan legacy seperti apa dan ingin dikenang sebagai apa?
Sebagai penyelamat konstitusi dan konstitusionalisme ataukah yang menodainya?
Ini terpulang kepada mereka. (*)