MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Team Puma Polsek Gelumbang berhasil meringkus DPO yang merupakan pelaku pencurian minyak mentah milik PT Medco Energi.
Pelaku diketahui telah menjadi DPO polisi selama 6 bulan.
Adapun kasus pencurian minyak mentah ini sendiri terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2023 lalu di Jalur Pipa Km 20 Sungai Keranji, Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Setelah 6 bulan buron, pelaku akhirnya diringkus pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam
Pelaku yang berhasil diringkus adalah MA (36) warga Desa Keranji, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Penangkapan terhadap MA dilakukan di Desa Modong, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Sedangkan 2 pelaku lainnya, yang berinisial M (35) dan H (35), telah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani hukuman.
"Akibat dari perbuatan para pelaku ini, PT Medco Energi mengalami kerugian sekitar Rp111 juta," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Mobil, Tuh Tampang Pelakunya!
Robby menjelaskan, bahwa keamanan (Security) mendapat laporan tentang adanya bekas tumpahan minyak di Jalur Pipa Km 20 Sungai Keranji.
Setelah menerima informasi tersebut, tim keamanan langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan.
Sesampainya di lokasi, tim keamanan melihat adanya bekas tumpahan minyak di jalan.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar jalur pipa dekat lokasi tumpahan minyak dan menemukan sebuah lobang yang tertutupi oleh ranting dan rumput.
BACA JUGA:Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pencurian Uang di ATM