Selain itu, kondisi pipa minyak tersebut sudah dalam keadaan dibolongi, dan ditemukan sebuah keran yang dipasang oleh orang yang tidak dikenal.
Keran tersebut diduga dipergunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa.
Adapun pelaku MA berhasil diamankan oleh Team Puma Polsek Gelumbang setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2023.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku MA di Desa Modong.
"Tim Puma langsung melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa satu kelam tapping yang terbuat dari pipa besi," jelas Kapolsek.
"Atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" jelasnya. (*)