BACA JUGA:Angkut Batu Bara Ilegal dari Muara Enim Tujuan Jakarta 3 Pelaku Ditangkap di OKU, Muatannya Segini?
Dari hasil razia dan penindakan, berhasil diamankan kendaraan yang diduga terkait dengan pengangkutan batu bara ilegal berupa 1 unit truk engkel dengan nomor polisi BK 8646 GA, yang membawa batu bara curah dan karungan sebanyak lebih kurang 30 ton untuk mobil tronton dengan nomor polisi B 9848 UYZ.
Pengemudi mobil Tronton ini dikenakan penilangan SIM-B2 termasuk 1 unit tronton angkutan batu bara dengan nomor polisi BE 9020 XX.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan dari malam hingga dini hari bersama Polres Muara Enim, Subdenpom, Brimob, Dishub, dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 truk. Di mana 2 di antaranya telah dikenakan tindakan tilang," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Amankan Truk Tronton Muatan Batu Bara Ilegal
"Selain itu, beberapa truk juga diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah terkait barang yang diangkut, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Witdiardi.
Dalam kegiatan ini, sekitar 100 anggota gabungan dari berbagai instansi turut serta dalam melakukan penertiban.
"Kita mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan bersabar guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas," imbuhnya.
"Kepada pelaku usaha untuk tetap tertib dalam melakukan usaha, termasuk dalam melengkapi izin dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)