MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Razia gabungan melibatkan anggota Polres Muara Enim bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Tim Gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumsel, Subdenpom, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim melaksanakan razia.
Giat ini juga sekaligus penindakan terhadap angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera di wilayah hukum Polres Muara Enim, Selasa 26 Maret 2024 malam.
Razia dilakukan di Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Lawang Kidul, dan Kecamatan Tanjung Agung.
Hasilnya, sebanyak 27 angkutan batu bara diperiksa dan 3 unit angkutan batu bara ditindak karena diduga mengangkut batu bara ilegal.
BACA JUGA:Angkut Batu Bara Ilegal, 4 Sopir Truk Ditangkap Anggota Polres Muara Enim
Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan keluhan masyarakat terhadap angkutan batu bara.
Razia dan penindakan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan yang berlaku dalam pengangkutan batu bara.
Serta untuk mencegah potensi pelanggaran dan kejahatan terkait di sepanjang Jalan Lintas Sumatera.
Giat ini selain dihadiri Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, juga ada Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo.
BACA JUGA:Lagi, 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Tujuan Pulau Jawa Gagal Diselendupkan
Kemudian Kompol M Indra Parameswara, Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman.
Lalu, PJU Polres Muara Enim serta diikuti anggota Polres Muara Enim, anggota Polda Sumsel, anggota Brimob, anggota Subdenpom, dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim.
Setelah apel gabungan dilaksanakan di Mapolres Muara Enim yang dipimpin Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi.
Kemudian seluruh personel langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera yang melintasi Kecamatan Muara Enim, Lawang Kidul, dan Tanjung Agung.