Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024, TPP 2024 bisa dibayarkan oleh BPKAD kepada PNS.
“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” sebut dia.
Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan, itu berada pada kewenangan BPKAD.
“Pemberiannya tidak sekaligus (dirapel), tapi bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD," urai Efendi lagi. (*)