Saat itu, korban sedang istirahat di dalam rumahnya.
Setelah mendengar ada keributan, korban keluar dari rumah dan sempat menegur pelaku.
Namun, pelaku malah masuk kembali ke dalam rumahnya, mengambil sebilah parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tindak 5 Gudang BBM Ilegal di Wilayah Muara Enim
Warga yang datang untuk melerai kejadian tersebut membantu korban dan membawa ke Puskesmas, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Lebah segera melakukan penyelidikan.
Dengan upaya yang intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Tusuk Tetangga, Warga Desa Danau Rata Muara Enim Diamankan Polisi
Selain itu, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 35 cm, bergagang kayu berwarna cokelat yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ulas Kapolsek. (*)