Imam Al-Auza’i menegaskan bahwa jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Imam Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan agar terbiasa.
Dalam Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah menambahkan, Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (*)