ENIMEKSPRES.CO.ID – Di musim Pemilihan Umum 2024 ini, semua perangkat desa diminta untuk menjaga netralitas dan konusifitas.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim menggelar sosialisasikan terkait netralitas perangkat desa dalam Pemilu 2024.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, pesertanya merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim.
Plt Kepala DPMD Drs Rachmat Noviar mengatakan, sosialisasi dari Kejari Muara Enim berkaitan dengan netralitas BPD dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kajari Muara Enim Tinjau Gudang Logistik Jelang Pemilu 2024 untuk Pastikan Kesiapan Kotak Suara
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ajak Warga NU Sukseskan Pemilu 2024, Ini Pesannya
"Tujuannya tentu saja supaya BPD juga bisa menyampaikan lagi kepada masyarakat terutama perangkat desa untuk menjaga netralitas dan kondusifitas di masa Pemilu 2024 ini," ujarnya.
Menjaga netralitas dan kondusifitas tersebut, baik itu untuk calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau tidak netral itu jelas ada sanksinya seperti yang ada di UU No 6 Tahun 2014, bagi perangkat desa, badan permusyawaratan desa itu harus netral dan tidak ikut berpolitik, sangsinya berjenjang tergantung tingkat kesalahannya mulai dari teguran sampai ke pemberhentian," terangnya.
Sementara itu, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel, Anjasra Karya mengatakan bahwa sosialisasi kepada para BPD ini sangat penting terkait dengan netralitas dalam pemilu 2024.
BACA JUGA:Pemilih Pemula per 14 Februari Sudah Berusia 17 Tahun Harus Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Pemilu 2024 Atau Tidak, Segera Lapor Jika Dicatut!
"Ini sakaligus mengingatkan kepada BPD termasuk kepada Kepala Desa dan perangkat desa lainnya agar tetap netral," bebernya.
Sosialisasi ini penting dilakukan karena erdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 484 asa sangsi pidana apabila tidak netral yang dilakukn oleh BPD, Kades dan perangkat desa lainnya.