ENIMEKSPRES.CO.ID - Ternyata motor listrik non subsidi itu lebih laris manis penjualannya dibandingkan yang subsidi.
Motor listrik sendiri saat ini sudah banyak diperjualbelikan di Indonesia.
Masyarakat bisa pilih sesuai keinginan dan selera.
Kembali ke soal motor listrik non subsidi, di sepanjang tahun 2022 lalu hingga Agustus 2023, angka penjualannya mencapai 15 kali lipat.
BACA JUGA:Simak Dulu Spesifikasinya, 5 Motor Listrik dari Pasifik Ini Murahnya Kebangetan Setelah Disubsidi
Kemudian, khusus tahun 2023 dari Januari hingga Agustus saja, peningkatan angka penjualan motor listrik non subsidi sudah lebih dari 100 persen.
Harusnya dibalik, motor listrik subsid yang lebih laku dibanding yang non subsidi.
Logika sederhananya, motor listrik subsidi jauh lebih murah setelah dipotong subsidi dari Pemerintah Rp 7 juta per unit.
Soal kualitas, masyarakat juga mestinya tidak harus ragu antara motor listrik yang subsidi dan yang non subsidi, karena kualitas motor listrik subsidi dijamin tidak kalah dengan yang non subsidi.
BACA JUGA:Jangan Dibeli Motor Listrik Subsidi Nilai TKDN di Bawah 40 Persen, Ini Sebabnya
Jaminan itu bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 06 Tahun 2023 Jo No 21 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut jelas bahwa motor listrik subsidi harus memenuhi kualifikasi dan kualitas baik minimal 40 persen, dan nilai kualitas itu tertera dalam sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Soal motor listrik non subsidi yang menarik perhatian masyarakat ini diakui langsung Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada awak media di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di Jakarta pada 13 September 2023.
Peningkatan penjualan motor listrik non subsidi dalam setahun terakhir ini saja sudah di atas 100 persen.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini 5 Kelemahan Sepeda Motor Listrik, Yuk Pertimbangkan Sebelum Membeli