Aturan ini disiapkan sebelumnya karena memang Pemerintah sudah memprediksi bahwa penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik akan menjadi kendaraan masa depan.
Itu karena kendaraan berbasis listrik ini dinilai sangat ramah lingkungan, mudah penggunaan, serta berperan dalam mendukung program Pemerintah guna menekan gas karbon di atmosfer. (*)