Artinya, jika tidak tersedia jalur khusus, maka tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Jangan Ragu, Ini 4 Rekomendasi Merek Sepeda Listrik yang Awet Digunakan, Simak!
BACA JUGA:Ini Daftar 4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet Digunakan, Yuk Intip Spesifikasinya
Di jalur khusus itu pun tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lain seperti pejalan kaki.
Nah, agar tidak terkena banyak aturan, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) sebaiknya cukup di area pemukiman saja.
Selain itu sebaiknya digunakan di jalan-jalan car free day, atau kawaasan wisata, atau area sarana umum lain sebagai sarana moda, atau area di luar jalan raya, atau area perkantoran.
Khusus untuk di daerah, Kementerian Perhubungan menyarankan Pemerintah kabupaten dan kota masing-masing untuk menyediakan sarana atau fasilitas khusus untuk pengguna sepeda listrik skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).
BACA JUGA:Lagi Cari Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Tahan Digunakan? Ini 4 Daftarnya, Yuk Intip
BACA JUGA:Kalau Mau Tampil Beda Pakai Ini Aja! Sepeda Listrik Khinzal, Bentuknya Unik, Ini Spesifikasinya
Selanjutnya, pengguna tetap harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm.
Selain mengenakan helm keselamatan, penggunaan sepedaa listrik skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) hendaknya oleh mereka yang berusia di atas 12 tahun.
Khusus bagi anak yang usianya antara 12 hingga 15 tahun, jika terpaksa melintas lajur jalan raya, meskipun itu di jalur khusus, tetap saja harus didampingi orang dewasa atau orang tua.
Dalam Permenhub itu diatur pula soal kecepatan berkendara.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan, pengguna sepeda listrik atau skuter listrik boleh dioperasikan hanya dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.