Gak Usah Bandel! Simak Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kementerian Perhubungan

Rabu 27-09-2023,07:58 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

ENIMEKSPRES.CO.ID - Kian hari kian banyak saja orang menggunakan sepeda listrik.

Alasannya beragam, mulai dari penggunaannya yang gampang, perawatan mudah, hingga harganya yang terjangkau.

Sementara dari sisi fungsi, tidak jauh berbeda dengan motor listrik.

Bahkan sepeda listrik keluaran terbaru power dinamonya sudah banyak 500 watt dan kecepatannya pun sudah banyak pula yang sampai di atas 30 km/jam.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Khinzal, Bentuknya Unik, Kalau Mau Tampil Beda Pakai Ini Aja! Berikut Spesifikasinya

BACA JUGA:Jangan Bingung! Ini 4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet Digunakan, Yuk Simak

Begitu pula soal beban angkut, sepeda listrik sekarang sudah banyak yang ketahanan bebannya di atas 80 kg.

Artinya, spek tersebut sudah hampir menyerupai motor listrik.

Meski begitu, sepeda listrik sampai saat ini tetap tidak diperkenankan bebas lalu lalang di jalan raya.

Jauh sebelum boming penggunaan sepeda listrik di masyarakat akhir ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

BACA JUGA:Daftar 4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet Digunakan, Yuk Intip Spesifikasinya Satu per Satu

BACA JUGA:Adu Unik Tapi Murah, Sepeda Listrik Khinzal dan R8S, Ini Spesifikasi Keduanya

Permenhub tersebut berisi aturan penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Dalam aturan itu bukan hanya tentang sepeda motor, tapi juga mencakup sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).

Dilansir enimekspres.co.id dari laman dephub.go.id, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) boleh melintas di jalan raya, tapi di jalur khusus, jalur yang telah disediakan atau di trotoar.

Kategori :