Kali ini, asalkan usia minimal 18 tahun, warga Negara Indonesia, dan memilki Nomor Induk Kependudukan, sudah bisa mendapat motor listrik subsidi untuk satu kali pembelian.
Pemerintah yakin, mengingat animo masyarakat beralih ke motor listrik cukup tinggi, sisa kuota sekitar 197 ribu unit akan terserap habis hingga ke akhir tahun.
BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Kelemahan Sepeda Motor Listrik, Yuk Pertimbangkan Dulu Sebelum Membeli!
BACA JUGA:Kenapa Motor Listrik Non Subsidi yang Laris Manis? Oh Ternyata Ini Penyebabnya
Begitu juga untuk target di 2024 mendatang, dana Rp 350 miliar yang disiapkan Pemerintah untuk mensubsidi motor listrik akan terserap hingga minimal 95 persen sampai akhir tahun. (*)