Mau Beli Motor Listrik? Gak Usah Ragu Soal Baterai, Kementerian ESDM Akan Perbanyak SPBKLU

Sabtu 16-09-2023,10:56 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

Mau Beli Motor Listrik? Gak Usah Ragu Soal Baterai, Kementerian ESDM Akan Perbanyak SPBKLU

ENIMEKSPRES.CO.ID - Salah satu alasan masyarakat masih terasa enggan beralih ke motor listrik sebagai kendaraan penunjang aktivitas karena kendala baterai.

Sebab, fasilitas pelayanan baterai seperti tempat pengisian daya ulang atau penukaran baterai yang habis daya masih sangat minim sehingga dikhawatirkan akan menghambat perjalanan.

Tapi ke depan kekhawatiran itu tidak perlu lagi ada, masyarakat yang ingin membeli motor listrik atau sudah memiliki, tidak perlu lagi bingung soal baterai.

Sebab ke depan, Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) akan diperbanyak di seluruh pelosok negeri.

BACA JUGA:Pertimbangkan Dulu! Mending Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Yuk Simak di Sini

BACA JUGA:Gokil, Spesifikasi Memuaskan! Harga Sepeda Motor Listrik Viar Caraka dan Viar C2 Tahun 2023 Sangat Terjangkau

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimudin dalam keterangan pers di laman esdm.go.id.

Dikatakan Rachmat, memperbanyak fasilitas SPBKLU di Indonesia ini dinilai penting dan prioritas dalam upaya mempercepat ekosistem kendaraan motor listrik di Indonesia.

Sebagai bentuk keseriusan memperbanyak fasilitas SPBKLU, telah ditandatangani kerja sama Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Rachmat yakin, kerja sama dalam memperbanyak SPBKLU ini bukan hanya akan berdampak pada perubahan besar dan kemajuan, tapi juga akan lebih cepat lagi memperbanyak ekosistem kendaraan motor listrik.

BACA JUGA:Kenapa Motor Listrik Non Subsidi Laris Manis? Ternyata Ini Sebabnya, Yuk Simak!

BACA JUGA:Harga Murah, Kualitas Mewah! Ini Spesifikasi Sepeda Motor Listrik Viar NX, Memiliki Fitur Serba Ada

Seperti diketahui, Pemerintah sangat optimis motor listrik subsidi ke depan akan laris manis di masyarakat sebagaimana motor listrik non subsidi yang laku keras.

Apalagi dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023, kesempatan untuk membeli motor listrik subsidi gak seribet dulu lagi.

Kategori :