Menurut testimoninya, kata Ainiyah, ada temannya yang minta bantu memanfaatkan SPinjam, tapi karena dalam riwayat SPayLater sering terkena denda karena keterlambatan bayar dari waktu jatuh tempo, maka SPinjam yang sudah diajukan tak bisa ia terima.
“Jadi, menurut saya, SPinjam itu bisa cepat dan lancar masuk ke rekening kita kalau kita tidak pernah bermasalah dengan Aplikasi Shopee secara umum,” ujarnya menyimpulkan.
Di sisi lain, soal pinjol yang akhir-akhir ini semakin marak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situsnya mui.or.id menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.
Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.
BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol lewat Judi Online, Bahayanya Tak Main-main
Katanya, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjaman online (Pinjol) ada nasabah yang meminjam lewat pinjaman online sebesar Rp2 juta.
Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat.
Sehingga, yang tadinya Rp2 juta, bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih.
Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.
Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS Al Baqarah 279 disebutkan “latazlimuna wala tuzlamun” mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar.
Padahal, prinsip anjaran Islam "adh dharar yuzal" atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.
Pinjaman online (pinjol) yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam.
BACA JUGA:KUR BRI: Pinjam Rp100 Juta, per Bulan Cuma Bayar Segini, Yuk Tambah Modal Usahamu