Penguatan BUMD untuk PSN, Gubernur Herman Deru Sampaikan Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang
Pemprov Sumsel mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda). Foto : Istimewa--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Pengajuan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru, dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 18 Februari 2026.
Agenda rapat adalah penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda mendengarkan penjelasan eksekutif terkait urgensi perubahan regulasi dimaksud.
BACA JUGA:Pemkab-DPRD Muara Enim Sepakati Raperda APBD 2026 Sebesar Rp3,1 Triliun
BACA JUGA:11 Propemperda Muara Enim 2026 Disahkan
Dalam penjelasannya, Herman Deru menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kualitas produk legislasi menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan good governance. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah agar pelaksanaan otonomi berjalan lebih efektif dan responsif,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi ini penting untuk memperkuat peran BUMD dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang) yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal tersebut, Andie Dinialdie menyatakan DPRD akan membahas Raperda secara mendalam melalui mekanisme fraksi.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Raih Predikat Informatif
BACA JUGA:Bupati Edison Minta DPR RI Perjuangkan Pemerataan dan Kehandalan Listrik di Muara Enim
Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: