Bawaslu Muara Enim Raih Predikat Informatif
Bawaslu Muara Enim raih Predikat Informatif se- Sumsel dalam kategori penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu se-Indonesia. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Bawaslu Muara Enim.
Dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Muara Enim berhasil meraih Predikat "Informatif".
Dengan demikian masuk dalam Daftar Nominasi Predikat tertinggi se-Sumsel dalam kategori penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, KMS M Ali Akbar, dari Bawaslu RI, pada acara puncak penganugerahan yang digelar di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kesbangpol Muara Enim Ajak Parpol dan Masyarakat Evaluasi Pasca-Pemilu 2024
BACA JUGA:Bupati Edison Minta DPR RI Perjuangkan Pemerataan dan Kehandalan Listrik di Muara Enim
KMS M Ali Akbar menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut.
Sebab penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bawaslu Muara Enim dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi terciptanya pengawasan Pemilu yang terbuka dan dipercaya masyarakat,” ujar Ali.
Lanjut Ali, bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk evaluasi tahunan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Disepakati Rp4,7 Triliun
BACA JUGA:Agenda Penyampaian P-KUA-PPAS di Palembang Disorot
Tahun sebelumnya, Bawaslu Muara Enim juga mendapatkan penghargaan tertinggi dari 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dengan Predikat "Informatif".
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator layanan informasi publik, inovasi, pemanfaatan teknologi, serta responsivitas terhadap permohonan informasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: