“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” kata Taufiek Bawazier dalam laman kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id.
Ditegaskan Taufiek, salah satu tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan itu, adalah pencabutan kerja sama bersama Pemerintah dari kepesertaan sebagai penerima program subsidi.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua produsen peserta penerima program subsidi agar melaksanakan kewajiban produsen seperti dengan memasukkan data model, data produksi, serta tipe motor sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Dijadwalkan, paling lambat awal September 2023 ini aturan baru soal motor listrik subsidi dari Pemerintah yang direncanakan masih sama dengan sebelumnya sebesar Rp 7 juta per unit, akan berjalan.
Peraturan Menteri Perindustrian soal pelonggaran syarat penerima motor listrik subsidi bagi masyarakat, sebelumnya diakui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang sudah ditandatangani.
Jika sebelumnya masyarakat yang berhak menerima motor listrik subsidi harus pelanggan listrik maksimal berdaya 900 watt, atau karyawan penerima upah subsidi atau masyarakat penerima kredit usaha rakyat dari pemerintah.
Maka dengan aturan baru nanti cukup dengan melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) saja. (*)