ENIMEKSPRES.CO.ID - Kemenperin Wanti-wanti Masyarakat Dibohongi dari Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi.
Program motor listrik subsidi yang rencana persyaratan akan diperluas sehingga lebih banyak masyarakat mendapat kesempatan membeli motor listrik subsidi terus berjalan.
Saat ini masih menggunakan skema lama yaitu bagi mereka pelanggan listrik hingga 900 watt, atau penerima kredit usaha rakyat (KUR) atau karyawan penerima upah subsidi.
Diprogramkan, mulai awal September 2023 pekan depan, persyaratan dilonggarkan, yaitu cukup dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) untuk 1 unit motor listrik subsidi.
BACA JUGA:Bilang Papa Tahan Dulu Beli Motor Listrik, Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Jalan Bulan Depan
Sejak diluncurkan pada Maret lalu, program motor listrik subsidi sebesar Rp 7 juta dari Pemerintah ini terus mendapat sambutan masyarakat.
Kuota 200 ribu unit motor listrik subsidi untuk tahun 2023 terus berkurang dan beralih ke tangan masyarakat.
Demikian pula untuk kuota 600 ribu unit tahun 2024 mendatang, diharapkan akan semakin laris disambut masyarakat Indonesia.
Ini bisa jadi perhatian serius bagi para produsen atau penjual motor listrik yang masuk peserta penerima program motor listrik subsidi dari Pemerintah.
Demi melindungki konsumen atau masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, produsen atau penjual dilarang keras menaikan harga.
Produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu seperti mengurangi mutu di setiap komponen.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji akan menindak tegas jika kedua hal tersebut dinyatakan terbukti.
Ini dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.