Artinya, shohibul mal menyerahkan dana bersifat titipan kepada mudhorib, dengan ketentuan mudhorib selaku yang menerima titipan harus bertanggung jawab penuh, misalnya jika terjadi kerusakan atau kehilangan dan lain-lain.
Tapi, atas titipan berupa dana tersebut, mudhorib berhak penuh mengelola dana baik sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan pemilik selaku shohibul mal.
Jenis tabungan yang kedua ini berbeda dengan yang pertama di atas.
Jika yang di atas tabungan mudhorobah, pemiliki mendapat manfaat seperti pembagian hasil keuntungan, maka yang kedua ini pemilik bisa mendapat hadiah.
BACA JUGA:SAMBUNG NYAWAMU! Perpanjangan Gadai Emas Bisa Melalui BSI Mobile, Begini Caranya
Cara gampang memahaminya begini, hadiah diberikan kepada pemilik dana sebagai ungkapan terima kasih atas kepercayaan pemilik yang menitipkan dana kepada pengelola.
Bentuk dan teknis pemberian hadiah itu sepenuhnya wewenang pengelola yang disesuaikan dengan kemampuan dan aturan yang berlaku yang aturan itu dibuat sendiri oleh pengelola.
Keuntungan lain selain bebas biaya transaksi di ATM Mandiri, pemegang nasabah wadiah juga dibebaskan dari biaya administrasi bulanan. (*)