Selain mengenakan helm keselamatan, penggunaan sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) hendaknya oleh mereka yang berusia di atas 12 tahun.
Khusus bagi anak yang usianya antara 12 hingga 15 tahun, jika terpaksa melintas lajur jalan raya, meskipun itu di jalur khusus, tetap saja harus didampingi orang dewasa atau orang tua.
Dalam Permenhub itu diatur pula soal kecepatan berkendara.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan, pengguna sepeda listrik atau skuter listrik boleh dioperasikan hanya dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
BACA JUGA:Baca Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kemenhub, Boleh Melintas di Jalan Raya, Tapi
Aturan ini disiapkan sebelumnya karena memang pemerintah sudah memprediksi bahwa penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik akan menjadi kendaraan masa depan.
Itu karena kendaraan berbasis listrik ini dinilai sangat ramah lingkungan, mudah penggunaan, serta berperan dalam mendukung program pemerintah guna menekan gas karbon di atmosfer.
Itulah aturan soal kendaraan listrik, seperti salah satunya sepeda listrik melintas di jalan raya.
Semoga informasi ini menambah wawasan kamu soal penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (*)