ENIMEKSPRES.CO.ID - Biar Paham! Yuk Baca Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya dari Kemenhub.
Aturan soal penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.
Dalam Permenhub ini berisi aturan soal penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik.
BACA JUGA:Merapat Yuk! Berikut Ini Ada 4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Bagus
Bukan hanya soal sepeda motor listrik saja, Permenhub ini juga mencakup sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu atau unicycle.
Dilansir enimekspres.co.id dari laman dephub.go.id, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) boleh melintas di jalan raya, tapi di jalur khusus, jalur yang telah disediakan atau di trotoar.
Artinya, jika tidak tersedia jalur khusus, maka tidak diperbolehkan.
Di jalur khusus itu pun tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lain seperti pejalan kaki.
Nah, agar tidak terkena banyak aturan, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) sebaiknya cukup di area pemukiman saja.
Selain itu, sebaiknya digunakan di jalan-jalan car free day, atau kawaasan wisata, atau area sarana umum lain sebagai sarana moda, atau area di luar jalan raya, atau area perkantoran.
Khusus untuk di daerah, Kementerian Perhubungan menyarankan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing untuk menyediakan sarana atau fasilitas khusus untuk pengguna sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle).
Selanjutnya dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu juga diatur bahwa pengguna tetap harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm.
BACA JUGA:Dijamin Sat Set Anti Ribet! Ini Motor Listrik Honda EM1 e Cocok untuk Kamu, Berikut Spesifikasinya