Sidang Gugatan Mantan Wabup Muara Enim Soal PAW DPRD Sumsel Masih Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya

Rabu 26-07-2023,22:55 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

Saat ditanya majelis hakim terkait tergugat belum melaksanakan PAW tersebut. Agus Sutikno menjelaskan bahwa tergugat melakukan kasasi atas putusan mahkamah PPP dan Sekwan DPRD Sumsel belum melakukan proses PAW.”Karena hasil kasasi belum keluar dari Mahkamah Agung (MA),” beber Agus.

Sementara saksi lain, Azhari AS membenarkan bahwa tergugat dan penggugat adalah caleg DPRD Sumsel 2019-2024 dari PPP dapil 6 (Prabumulih, PALI dan Muara Enim).

“Keduanya antara tergugat dan penggugat ada kesepakatan untuk PAW di DPRD Sumsel. Saya diminta hadir menyaksikan kesepakatan tersebut, dikarenakan saya sebagai Wakil Ketua Bappilu DPW PPP Sumsel pada 2019,” jelas Azhari AS kepada hakim.

Dalam persidangan tersebut penggugat (H Nurul Aman SH) hadir langsung dan ditemani kuasa hukumnya. Sementara tergugat (Rizal Kenedi) tidak hadir dan diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Kesempatan Mendaftar di Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara Tinggal 6 Hari Lagi, Yuk Daftar!

Usai persidangan, penggugat H Nurul Aman melalui kuasa hukumnya, Gunawan Apriadi SH MH mengatakan bahwa ini sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, terkait penjanjian yang tidak ditepati oleh tergugat terhadap kliennya (penggugat) dalam hal PAW DPRD Sumsel.

”Karena tergugat tidak menepati janjinya untuk memberikan PAW di DPRD Sumsel kepada klien kami. Makanya klien kami menggugat kesepakatan tersebut ke PN Palembang,” papar Gunawan Apriadi sembari menyakini kliennya akan menang dalam perkara ini.(@al)

 

Kategori :