“Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu 15 perkara senjata api, 11 perkara senjata tajam, kayu dan lain lain ada 48 perkara, dan perkara lain seperti besi, jadi total perkaranya secara keseluruhan ada 84 perkara dengan nilai Rp 235.881.000,-," bebernya.
BACA JUGA:Gua di Sumsel Ini Memiliki Panorama yang Indah, Menjadi Pilihan Wisatawan Ketika Libur Panjang
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH juga mengatakan peredaran narkotika di Sumsel cukup tinggi, oleh karena itu Polres Muara Enim setidaknya dalam kurun waktu sebulan harus menyelesaikan 5-6 kasus.
“Kami berterimakasih kepada peradilan pidana terpadu memberikan vonis yang tinggi untuk kasus narkotika, sehingga kami berharap bisa memberikan efek jera bagi mereka,” terangnya.
Menurutnya, saat ini ironisnya pengguna narkotika kebanyakan berasal dari kalangan kelas bawah dan saat ini sudah menyebar ke desa desa.
“Oleh sebab itu, ini menjadi sebuah tugas untuk kita bersama, agar jangan sampai anggota keluarga yang menjadi korbannya,” pungkasnya. (*)