Soal menyegerakan pembagian daging kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No 37 tahun 2019.
Dalam fatwa itu, MUI dengan tegas menyatakan bahwa daging kurban harus sesegera mungkin dibagi.
Tentu saja, menyegerakan pembagian dimaksudkan agar orang yang berhak menerima dapat segera pula menikmati daging tersebut. (*)