Ketentuan untuk dibagikan kepada para fakir miskin, atau orang yang ekonominya sangat lemah memang sesuai dengan tujuan awal dari kurban yaitu untuk berbagai bersama orang yang membutuhkan, terutama para fakir miskin.
BACA JUGA:Aqiqah Dulu atau Kurban Dulu? Simak Penjelasannya
Jika kemudian dirasa masih ada fakir miskin yang belum mendapat bagian, orang yang berkurban dianjurkan untuk memberi dari sepertiga bagian untuk dirinya.
Alasan bahwa orang yang berkurban dianjurkan memberi sebagian daging miliknya merujuk pada Al Quran Surah AlHajj ayat 28, artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban itu serta berikanlah sebagian lagi kepada orang fakir”.
Ketiga, bagian untuk kerbat, tetangga.
Tetangga, kerabat atau teman juga diperbolehkan mendapat daging kurban.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Beberapa Larangan Bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi
BACA JUGA:Bagi yang Berkurban Dilarang Potong Kuku dan Bercukur! Ini Penjelasannya
Meski dipandang mereka ini dinilai mampu secara ekonomi, tapi tetap saja diperbolehkan.
Demikian pula jika tetangga tersebut bukan muslim, asal dia dinilai kurang mampu, maka diperbolehkan mendapat bagian daging kurban.
Berikutnya, hewan yang dilakukan penyembelihannya pada hari H Idul Adha hingga 11, 12, 13 Dzulhijjah atau dikenal dengan hari-hari tasrik itu, penimbangan dagingnya mesti adil.
Misalnya, bila dalam satu kantong itu berat timbangannya 1 kilogram, maka setiap kantong harus sama timbangannya 1 kilogram.
BACA JUGA:PT TeL Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar
BACA JUGA:Kapan Hukum Kurban Menjadi Wajib? Simak Penjelasannya
Ini anjurkan Allah dalam Al Quran Surat Al-An;am ayat 152 yang artinya, “Dan sempurnakan takaran atau timbangan secara adil. Kami (Allah) tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.”