ENIMEKSPRES.CO.ID - Salah satu jenis hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban adalah kambing.
Akan tetapi, ada beberapa syarat hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah sebagaimana anjuran Nabi Muhammad SAW, yang dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Yahya al-Faifi di dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini beberapa syarat kambing kurban:
BACA JUGA:Wabah PMK Tak Pengaruhi Penjualan Hewan Kurban di Muara Enim
1. Sehat Fisik atau Tidak Cacat
Para ulama telah sepakat, kambing merupakan hewan yang dapat dijadikan kurban.
Secara umum, salah satu syarat hewan kurban yaitu tidak cacat.
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW,
“Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak.” (HR Ahmad).
BACA JUGA:Salurkan Hewan Kurban, Gubernur Herman Deru: Idul Adha Momen Tepat untuk Saling Berbagi
BACA JUGA:Sudah 324 Usulan Pemekaran Wilayah Masuk ke Mendagri, Termasuk dari Sumsel?
2. Berbadan Gemuk
Hewan kurban, termasuk juga kambing lebih diutamakan yang berbadan gemuk.
Menurut salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, hewan kurus tidak berlemak tidak sah untuk dijadikan kurban.