Demi Net Zero Emission, Haruskan PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 Dipensiunkan Bersama 12 PLTU Lainnya?

Jumat 09-06-2023,11:07 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

ENIMEKSPRES.CO.ID - Tidak main-main, Indonesia terus mengejar Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbahan bakar utama batu bara mulai ‘diincar untuk dipensiunkan’ jika tetap menggunakan batu bara.

Alasannya, PLTU batu bara menjadi sumber penyumbang terbesar hingga 40 persen soal emisi gas karbon.

Menurut pemerintah, pencemaran gas karbon harus segera dihentikan demi suksesnya Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat dari itu.

BACA JUGA:Sebelum ke PLTU Mulut Tambang Sumsel 8, Penggunaan Biomassa Diujicoba ke PLTU Tanjung Enim

BACA JUGA:Seiring Akan Operasional PLTU Mulut Tambang Sumsel 8, Menteri ESDM Minta Sediakan Listrik untuk Masyarakat

Apalagi pasca lahirnya Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 tentang percepatan energi baru terbarukan (EBT) makin mendesak semua PLTU batu bara, tidak terkecuaali PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 yang baru akan operasional penuh pada September 2023 ini harus mulai mengarahkan ke energi baru terbarukan (EBT).

Dalam Peraturan Presiden tersebut ditegaskan bahwa PLTU batu bara boleh masih operasi hingga tahun 2050.

Lebih dari itu, jika tidak menggunakan energi baru terbarukan (EBT), maka risikonya harus dipensiunkan.

Berdasarkan Institute For Essential Services Reform setidaknya ada 12 PLTU berbahan dasar batu bara yang mulai dapat dipensiunkan dengan alasan pencemaran.

BACA JUGA:Kolaborasi PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 dan PLTU 3-4 Nagan Terangi Pulau Sumatera

BACA JUGA:Program 35.000 MW Baru Tercapai 16.596 MW, PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 Sumbang 2x660 MW

Adapun ke-12 PLTU itu antara lain:

1. PLTU Banten Suralaya 1x600 mw 

2. PLTU Bangka Baru 60 mw 

Kategori :