Kombes Rachmad menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bupati di Sumsel Ini Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Data BPS: Lampung Terbanyak Perokok Dewasa di Indonesia, Daerahmu Nomor Berapa? Cek di Sini
"Jadi, dari pengungkapan ini dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja sama saja telah menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa," tukas Kombes Rachmad. (*)