BANTEN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Waduh, seorang oknum TNI diringkus BNN karena selundupkan 52 kg ganja.
Oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial N (33) ini diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Pelaku yang merupakan warga Aceh ini terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis ganja.
Oknum TNI ini masih aktif dan berdinas di Kodam Iskandar Muda Aceh.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tersenyum Lebar, Pemerintah Sediakan 600.000 Kuota PPPK Guru Tahun Ini
BACA JUGA:Tahukah Kamu Apa Itu Gen X, Gen Z, Gen Y, Milenial dan Generasi Beta? Simak Penjelasannya di Sini
Pelaku nekat menyelundupkan ganja bersama satu pelaku lainnya berinisial PL (43).
Rekan N tersebut juga warga Aceh, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Rachmad Rasnova, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Senin 1 Mei 2023 malam, atau sekitar pukul 20.20 WIB.
Lokasi penangkapan di sebuah indekos di Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
BACA JUGA:PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi
"Jadi, informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang," jelas Kombes Rachmad dikutip enimekspres.co.id dari JPNN Banten, pada Senin 8 Mei 2023.
Kemudian Kombes Rachmad menjelaskan lagi, bahwa ganja yang dibawa dari Aceh tersebut menggunakan kendaraan roda empat atau mobil pribadi.
"Ganja yang diselundupkan kedua pelaku sebanyak 52.015 gram (52 Kilogram) dimasukkan ke dalam tas berwarna hijau," ulas Kombes Rachmad.