Sehingga, pengelola atau pelaksana proyek terpaksa membagi dua badan jalan lajur kanan menggunakan road barrier (pemisah jalan).
Dengan demikian, pengguna jalan di bagian yang belum diaspal tersebut tidak bisa saling mendahului, baik yang dari arah Prabumulih menuju Palembang, atau sebaliknya. (*)