JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebenatar lagi, masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dibuka.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagai acuan bagi para orang tua atau pihak sekolah dalam proses PPDB.
Dalam laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 9 Februari 2023, memaparkan seputar PPDB SD atau masuk SD.
Utamanya soal syarat dan siswa prioritas dan jarak antara rumah kediaman calon siswa dengan sekolah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 250.432 Guru Honorer Lulus Pasca Sanggah PPPK 2022
Permendikbud mengatur, usia masuk SD adalah 7 tahun atau serendah-rendahnya berusia 6 tahun pada 1 Juli pada tahun penerimaan dibuka.
Jika usia baru 5 tahun 6 bulan, maka harus menyertakan surat dukungan tertulis dari guru atau dari psikolog profesional.
Sistem zonasi tetap menjadi panduan utama.
Artinya, jarak rumah atau tempat tinggal calon siswa dengan sekolah harus menjadi acuan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT PIP Rp1.000.000 Sudah Bisa Diambil di Bank, Yuk Langsung Cairkan!
Ini menjadi penting karena apabila ada calon siswa usia sama, maka akan mengacu pada jarak tempat tinggal terdekat.
Selain soal usia dan zonasi, para orang tua juga harus menyertakan akta kelahiran atau surat menerangkan kelahiran.
Tapi, soal usia calon siswa tidak berlaku bagi calon siswa penyandang diisabilitas.
Ketentuan berikutnya adalah, pihak sekolah harus menerima minimal 70 persen siswa baru dari jalur zonasi.
BACA JUGA:BKN Minta Calon PPPK Guru Pantau Pengumuman di SSCASN, Ini Tujuannya