Artinya, sekolah harus banyak mengambil siswa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke sekolah.
Lalu, 15 persen kuota calon siswa baru harus dialokasikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, baik itu masuk dalam zonasi jarak rumah ke sekolah atau diluar zonasi.
Berikutnya, 5 persen kuota lagi diambi dari karena perpindahan tugas kerja orang tua atau wali.
Ketentuan ini, orang tua atau wali harus menyertakan surat tertulis dari kantor atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. (*)