Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan pengembangan terhadap aplikasi E-Dempo.
"Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Mawardi Yahya.
"Kita harapkan dengan pengembangan aplikasi ini membuat masyarakat semakin taat pajak," katanya lagi.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet
Jika melebihi 2 tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.
"Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia," jelas Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus mengantre di Samsat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKB-nya, karena sudah sangat mudah dilakukan,” tuturnya.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi
Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.
"Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat," tutupnya.
Terpisah, Abdul Zain (48) warga Kabupaten Muara Enim, mengapresiasi dan mendukung digelarnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut.
Dia menyebut tidak akan menyia-nyiakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk membayar pajak sepeda motornya yang menunggak.
BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak
“Alhamdulillah, program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel ini sangat memihak kepada masyarakat. Tentu saya pribadi sangat mendukungnya,” kata Zain.