Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan

Sabtu 01-04-2023,05:14 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumsel mulai berlaku hari ini, 1 April 2023.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan program Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan di atas air.

"Ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Sah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai Berlaku Besok, 1 April 2023

Disebut Wagub Sumsel Mawardi Yahya, dengan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan melalui pemutihan, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," imbuh Mawardi.

Adapun pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

Lalu, tunggakkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

BACA JUGA:Siap-siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Disamping itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Kategori :