Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membuka salah satu ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan saat melintasinya.
Pertama, jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat.
Akan tetapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel, Ini Kata Menteri BUMN
Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).
Ketiga, jika melewati jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.
Keempat, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.
Kelima, jalan tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Saat Mudik Melalui Jalan Tol Ratusan Kilometer
Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
Keenam, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam.
Ketujuh, tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional.
Utamakan keselamatan bukan kecepatan. (*)