Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel, Ini Kata Menteri BUMN

Rabu 29-03-2023,05:01 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Sementara itu, kendaraan yang tidak diizinkan melintasi ruas tol tersebut ialah bermuatan batu bara dengan baik terbuka, serta kendaraan roda 4 lain dengan baik terbuka.

Kendaraan pribadi juga dilarang melintas apabila membawa muatan di atap tanpa pengikat atau pengaman.

Di sisi lain, pengelola tol juga telah menyediakan mobil derek berkapasitas 18 ton dan 25 ton untuk bisa dimanfaatkan oleh kendaraan yang mengalami mogok di jalan tol tersebut.

Fasilitas mobil derek itu gratis namun hanya membawa kendaraan yang mogok hingga gerbang terdekat. (*)

Kategori :